Polling Vonis Hukuman Ferdy Sambo: 91 Persen Hukuman Mati

Polling Vonis Hukuman Ferdy Sambo 91 Persen Hukuman Mati
Sumber :
  • doc viva

Malang – Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J terus menjadi sorotan. Salah satunya terkait hukuman apa yang pantas untuk pelaku penembakan tersebut, khususnya kepada Irjen Ferdy Sambo yang merupakan otak dari peristiwa itu. 

Cegah Konvoi Kelulusan Sekolah di Jombang, Puluhan Polisi Lakukan Patroli

Ahli hukum tata negara Refly Harun pun mengaku melakukan poling terkait hal tersebut. Poling tersebut diikuti oleh sebanyak 57 ribu responden.

"Hasilnya hukuman mati 91 persen, seumur hidup 7 persen. Nah poling kan ini mereka isi sendiri ya," ujar Refly dalam Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Senin, 22 Agustus 2022. 

Konsistensi Perempuan Golkar Bersatu Dampingi Penyintas Tragedi Kanjuruhan

Namun menurut dia, hukuman mati saat ini pun masih menjadi pro kontra. Hal itu pasti akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis pada tersangka kasus tersebut. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat berkunjung ke kantor VIVA.co.id di Jakarta.

"Jadi banyak negara-negara yang menghapusan hukuman mati, tapi negara-negara besar belum. Karena masih banyak yang dukung tapi bayak juga yang menentang. Nah Indonesia belum. Karena banyak yang masih mendukung hukuman mati," tegasnya. 

Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional 2024

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat. Ketua Tim Khusus (timsus) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk terhadap alat bukti yang ada.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title