Sidang Pidana Perkara Cincin Kawin, Majelis Hakim PN Jombang Periksa Saksi Pelapor

Sidang pidana kasus cincin kawin di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVASidang pidana kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Yeni Sulistyowati (78 tahun), digelar di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Dalam sidang kasus penggelapan cincin kawin milik Diana Suwito (46 tahun) tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, menghadirkan 2 saksi.

Saksi pertama yang dihadapkan dalam persidangan yakni Diana Suwito selaku korban dan pelapor. Selanjutnya adalah saksi Endang S yang merupakan teman dari saksi korban yang mengetahui perihal terjadinya peristiwa dugaan penggelapan tersebut.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Andi Wicaksono selaku JPU dalam kasus tersebut mengatakan, sesuai jadwal sidang pidana kasus Yeni Sulistyowati hari ini merupakan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Saksi korban Diana Suwito dan saksi yang kedua Endang S, adalah saksi yang mengetahui. Yang dihadirkan JPU ada 2," kata Andi.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Selain itu, ia menyebut pemeriksaan saksi ini untuk melakukan pembuktian atas laporan korban terhadap terdakwa.

"Ya sesuai dengan persidangan, dan fakta-fakta ini kita upayakan secara maksimal. Dan alat bukti kita hadirkan dan ditunjukkan di persidangan, dan itu juga diakui serta dibenarkan oleh terdakwa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title