Mertua Gugat Menantunya ke PN Jombang Buntut Polemik Kasus Cincin Kawin

Suasana sidang gugatan mertua vs menantu
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Polemik cincin kawin yang melibatkan mertua Yeni Sulistyowati (78 tahun), menantu Diana Suwito (46 tahun) dan Soetikno (56 tahun) kakak ipar, memasuki babak baru. 

Cegah Konvoi Kelulusan Sekolah di Jombang, Puluhan Polisi Lakukan Patroli

Meski saat ini Yeni Sulistyowati dan Soetikno mendekam di sel tahanan Lapas IIB Jombang, kini Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dalam gugatan perdata tersebut, pihak Yeni Sulistyowati diwakilkan oleh Sri Kalono sebagai kuasa hukumnya. Untuk menjalani sidang perdana di PN Jombang, pada Selasa 3 Oktober 2023, di Ruang Tirta PN Jombang.

Konsistensi Perempuan Golkar Bersatu Dampingi Penyintas Tragedi Kanjuruhan

Selain Diana Suwito sebagai tergugat, pihak Yeni Sulistyowati juga menggugat Kapolsek Jombang, hingga Kapolri.

"Ini tentang wanprestasi, jadi sebelumnya itu ditanggal 8 Desember di Rumah Makan Palem Asri, setelah penguburan saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul," ujar Kalono.

Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional 2024

Pada momen tersebut, sambung Kalono pihak tergugat (Diana Suwito) meminta sejumlah barang (cincin, KTP, kunci) yang merupakan milik mendiang Subroto.

"Istrinya minta itu (barang berupa cincin, kunci dan KTP), beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta foto copy akta kematian," kata Kalono.

Halaman Selanjutnya
img_title