Mertua Gugat Menantunya ke PN Jombang Buntut Polemik Kasus Cincin Kawin

Suasana sidang gugatan mertua vs menantu
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Polemik cincin kawin yang melibatkan mertua Yeni Sulistyowati (78 tahun), menantu Diana Suwito (46 tahun) dan Soetikno (56 tahun) kakak ipar, memasuki babak baru. 

Terdakwa Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Meski saat ini Yeni Sulistyowati dan Soetikno mendekam di sel tahanan Lapas IIB Jombang, kini Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dalam gugatan perdata tersebut, pihak Yeni Sulistyowati diwakilkan oleh Sri Kalono sebagai kuasa hukumnya. Untuk menjalani sidang perdana di PN Jombang, pada Selasa 3 Oktober 2023, di Ruang Tirta PN Jombang.

Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Truk di Tol Jombang Divonis 1 Tahun Penjara

Selain Diana Suwito sebagai tergugat, pihak Yeni Sulistyowati juga menggugat Kapolsek Jombang, hingga Kapolri.

"Ini tentang wanprestasi, jadi sebelumnya itu ditanggal 8 Desember di Rumah Makan Palem Asri, setelah penguburan saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul," ujar Kalono.

Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya

Pada momen tersebut, sambung Kalono pihak tergugat (Diana Suwito) meminta sejumlah barang (cincin, KTP, kunci) yang merupakan milik mendiang Subroto.

"Istrinya minta itu (barang berupa cincin, kunci dan KTP), beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta foto copy akta kematian," kata Kalono.

Halaman Selanjutnya
img_title