Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Bangil

Abdul Rozak digelandang Kejari Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVAAbdul Rozak (62 tahun) warga Kampung Yadhika Regency, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, atas dugaan korupsi pengelolaan Plaza Bangil Untung Suropati Blok Pendopo.

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Abdul Rozak digelandang oleh petugas Kejari Kabupaten Pasuruan dengan mengenakan rompi merah dan masker pada Senin, 25 September 2023. Dia dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, selama 20 hari kedepan.

"Dari penyidikan tahun 2022 sampai tahun 2023 hasil audit perhitungan kerugian keuangan daerah dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan keluar, dengan kerugian senilai Rp410.500.000, tim kusus untuk blok pendopo menetapkan satu tersangka berinisial AR," kata Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Agung menerangkan, sebelumnya Abdul Rozak melalui sebuah perusahaan yang saat itu melakukan pembangunan kawasan Plaza Bangil Untung Suropati. Dia mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) mulai tahun 1992 silam sampai tahun 2012 lalu, atau selama 20 tahun.

Namun, ketika HGB habis di akhir tahun 2012 tersangka Abdul Rozak tidak kunjung menyerahkan kembali pengelolaan Blok Pendopo Plaza Bangil Untung Suropati ke Disperindag Kota Pasuruan.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Malahan, ia tetap memungut biaya biaya sewa kepada para pedagang yang menempati 10 kios di blok pendopo sampai tahun 2023 ini.

"Sejak tahun 2013, jangka waktu HGB telah habis, tersangka masih menerima uang hasil sewa dari pedagang dan uang tersebut tidak pernah digunakan untuk membayar retribusi yang telah ditetapkan Pemda, melainkan digunakan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title