Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Bangil

Abdul Rozak digelandang Kejari Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Agung menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, penyelidikan pun dilakukan secara terpisah antar blok, mengingat luasnya lahan aset Plaza Bangil dan agar mempermudah penyidik untuk menangani perkara.

5 Rekomendasi TV OLED Terbaik 2024

"Pasal yang disangkaakan yakni Pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999, dengan pasal 3 UU No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, ancamab penjaranya lebih dari 5 tahun," tuturnya.