Kejari Batu Serahkan Uang Kerugian Negara Rp950 Juta Kepada Bank Jatim
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
"Lalu terdakwa Jonny Suprapto direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 enam bulan kurungan. Selain itu, Jonni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp160 juta," katanya .
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun.
"Dan yang terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, penyedia analis kredit Bank Jatim cabang pembantu Bumiaji, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Perlu diketahui, kasus tersebut bermula, saat Wahyu mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp3,5 miliar, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020, nilai Rp7 miliar, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp10,2 miliar.
Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.
Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres.