Kejari Batu Serahkan Uang Kerugian Negara Rp950 Juta Kepada Bank Jatim

Penyerahan uang sebagai bentuk pengembalian kerugian.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Batu menyerahkan uang Rp 950 juta ke Bank Jatim Kantor Cabang (KC) Kota Batu dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 27 Juni 2023.

Ratusan Warga Kelurahan Sisir Sumringah Usai Terima Sertifikat PTSL

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres kepada PT. Adhitama Global Mandiri yang didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan jika pihaknya melaksanakan tindakan eksekusi terhadap barang bukti (BB) yang dipergunakan dalam perkara tipikor.

Transfer Rekening, Modus Baru Politik Uang di Pilkada 2024

"Pengembalian yang diberikan kepada Bank Jatim itu merupakan perintah dari Kejati Jatim kepada kami (Kejari Batu.red) sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang memiliki total Rp 5,89 miliar. Sehingga kerugian negara yang masih ada sebesar Rp 4,78 miliar," katanya.

Sebelumnya, lanjut Januar, dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi kasus ini sudah putuskan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan empat terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

Pasca Dilantik Anggota DPRD Jombang Ramai-ramai Titipkan SK ke Bank

"Nah empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. JPU menuntut terdakwa Wahyu Prasetyawan, debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara. Dia juga dijatuhkan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tuturnya.

Sedangkan terdakwa Fajar, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

"Lalu terdakwa Jonny Suprapto direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 enam bulan kurungan. Selain itu, Jonni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp160 juta," katanya .

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun.

"Dan yang terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, penyedia analis kredit Bank Jatim cabang pembantu Bumiaji, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula, saat Wahyu mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp3,5 miliar, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020, nilai Rp7 miliar, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp10,2 miliar.

Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.

Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres.