Kejari Batu Serahkan Uang Kerugian Negara Rp950 Juta Kepada Bank Jatim
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Batu menyerahkan uang Rp 950 juta ke Bank Jatim Kantor Cabang (KC) Kota Batu dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 27 Juni 2023.
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres kepada PT. Adhitama Global Mandiri yang didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan jika pihaknya melaksanakan tindakan eksekusi terhadap barang bukti (BB) yang dipergunakan dalam perkara tipikor.
"Pengembalian yang diberikan kepada Bank Jatim itu merupakan perintah dari Kejati Jatim kepada kami (Kejari Batu.red) sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang memiliki total Rp 5,89 miliar. Sehingga kerugian negara yang masih ada sebesar Rp 4,78 miliar," katanya.
Sebelumnya, lanjut Januar, dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi kasus ini sudah putuskan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan empat terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.
"Nah empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. JPU menuntut terdakwa Wahyu Prasetyawan, debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara. Dia juga dijatuhkan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tuturnya.
Sedangkan terdakwa Fajar, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.