Ada Remisi Khusus Untuk 2.112 Narapidana Lapas Malang saat Lebaran 2024
- Lapas Kelas I Malang
Malang, VIVA – Lapas Kelas I Malang memberikan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau lebaran 2024 untuk 2.112 narapidana. Remisi diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar kepada 3 orang perwakilan narapidana secara simbolis di Masjid at-Taubah, pada Rabu, 10 April 2024.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi Idul Fitri ini diberikan untuk WBP yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan. Remisi diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini dihadiri dan diikuti langsung oleh Kalapas, Pejabat Struktural beserta staf, dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Malang.
Rangkaian kegiatan penyerahan remisi dimulai setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri, diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum Dan HAM yang dibacakan langsung oleh Kalapas.
Dalam sambutan itu, Menteri Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi, dan beliau juga mengingatkan untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan iman, ketakwaan, juga kualitas diri dan menjadi insan yang taat hukum.
Ketut Akbar Herry Achjar menuturkan jumlah narapidana yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri adalah sebanyak 2.112 orang. Terdiri dari pidana umum, 759 orang, narkoba, 1329 orang, tipikor, 23 orang dan terorisme 1 orang.