Masa Tahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang Hingga Februari 2023

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • istimewa

Malang – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Mantan Ketua DPRD Jombang Kritik Rencana Pembelian Mobdin Untuk Pimpinan Baru

Lima terdakwa yang diperpanjang masa tahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," kata Djuyamto.

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

Dia mengatakan perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, bisa diperpanjang kembali untuk perpanjangan penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum. Selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," lanjut Djuyamto. 

Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tekankan Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak 

Seperti diketahui, masa penahanan Ferdy Sambo CSdikabarkan bakal berakhir pada 9 Januari 2023. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, proses pemeriksaan terkait perkara yang menjerat Sambo cs ini belum selesai.   

Merujuk pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP, Djuyamto menyebut Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.  Jika pemeriksaan dengan masa penahanan 90 hari itu belum selesai, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi seperti yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1, 2 dan 6.  

Halaman Selanjutnya
img_title