Masa Tahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang Hingga Februari 2023

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • istimewa

"Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan,  Majelis Hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 KUHAP. Tentu itu sudah diantisipasi oleh Majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ungkap Djuyamto. 

Majelis Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo

Dia memastikan. Ferdy Sambo cs tidak akan bebas selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum selesai. Pihaknya sudah akan memutuskan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs dalam perkara ini sebelum masa penahanan selesai. 

"Tidak (mungkin Ferdy Sambo cs bebas). Kita sudah menyusun per-kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjang pasti akan sudah diputus," tandasnya.

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Hakim Anggap Dalih Pelecehan Seksual Yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal