Masa Tahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang Hingga Februari 2023

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • istimewa

Malang – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Jadwal Timnas Indonesia Wanita U17 di Piala Asia Wanita U17 2024

Lima terdakwa yang diperpanjang masa tahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," kata Djuyamto.

Pedagang Pasar Pagi Mulai Berjualan di Pasar Induk Among Tani

Dia mengatakan perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, bisa diperpanjang kembali untuk perpanjangan penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum. Selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," lanjut Djuyamto. 

Efek Pilpres, Incumbent di Pilkada Jombang Tak Lagi Diusung Partai Koalisi pada Pilkada 2018-2023

Seperti diketahui, masa penahanan Ferdy Sambo CSdikabarkan bakal berakhir pada 9 Januari 2023. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, proses pemeriksaan terkait perkara yang menjerat Sambo cs ini belum selesai.   

Merujuk pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP, Djuyamto menyebut Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.  Jika pemeriksaan dengan masa penahanan 90 hari itu belum selesai, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi seperti yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1, 2 dan 6.  

"Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan,  Majelis Hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 KUHAP. Tentu itu sudah diantisipasi oleh Majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ungkap Djuyamto. 

Dia memastikan. Ferdy Sambo cs tidak akan bebas selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum selesai. Pihaknya sudah akan memutuskan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs dalam perkara ini sebelum masa penahanan selesai. 

"Tidak (mungkin Ferdy Sambo cs bebas). Kita sudah menyusun per-kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjang pasti akan sudah diputus," tandasnya.

Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.