Ferdy Sambo Batal Bebas 9 Januari

Ferdy Sambo Batal Bebas 9 Januari
Sumber :
  • istimewa

Malang – Kasus pembunuhan berencana terhadap Bigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir. Diketahui, masa penahanan untuk terdakwa Ferdy Sambo cs akan berakhir pada 9 januari 2023 mendatang.

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara. Pihaknya memastikan Ferdy Sambo cs tidak akan bebas meskipun masa penahanannya segera habis.

Menurut Djuyamto, penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, proses pemeriksaan terkait perkara yang menjerat Sambo cs ini belum selesai.  

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu Saling Bersinergi

Merujuk pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP, Djuyamto menyebut Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. 

Jika pemeriksaan dengan masa penahanan 90 hari itu belum selesai, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi seperti yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1, 2 dan 6. 

Dihantui Kelelahan Arema FC Maksimalkan Rotasi Pemain Saat Lawan PSM

"Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan,  Majelis Hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 KUHAP. Tentu itu sudah diantisipasi oleh Majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ungkap Djuyamto.

Dia memastikan. Ferdy Sambo cs tidak akan bebas selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum selesai. Pihaknya sudah akan memutuskan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs dalam perkara ini sebelum masa penahanan selesai.

Halaman Selanjutnya
img_title