PN Jaksel Pastikan Sidang Ferdy Sambo Cs Terbuka untuk Umum

PN Jaksel Pastikan Sidang Ferdy Sambo Cs Terbuka untuk Umum
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan, sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs akan digelar secara terbuka.

Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu bahkan menyebutkan, pihaknya akan menyediakan monitor atau TV di selasar untuk mengantisipasi ruangan yang tidak terlalu besar. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan awak media tetap bisa menyaksikan jalannya persidangan.

"Sidangnya akan terbuka untuk umum. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," ujar Saut kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Hari Kartini, Gus Ipul dan Fatma Kompak Suarakan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Sebelumnya, Saut mengatakan jadwal sidang Ferdy Sambo cs akan keluar malam ini. Jadwal tersebut keluar setelah proses pelimpahan 11 berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung.

"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang ada di dalam. Jadi akan tahu (jadwal sidangnya) pada malam hari," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober 2022.

Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Diketahui, 11 berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas dilakukan pada sore tadi sekitar pukul 15.05 WIB.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022, dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. 

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.