Hargai Karya Musisi, Anang Family Karaoke Terapkan Penarikan Royalti Penggunaan Lagu

Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge di Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Anang Family Karaoke kembali dengan tampilan baru yakni Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kota Malang. Tempat ini sempat tutup pada 2020 silam dan kini kembali dibangun dengan konsep baru dan di tempat baru pada tahun ini. 

Cegah Konvoi Kelulusan Sekolah di Jombang, Puluhan Polisi Lakukan Patroli

Mereka mengusung konsep yang bakal menjadi pilot project di Indonesia. Yakni terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di karaoke miliknya.

"Konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya, kemudian ada pandemi COVID-19 jadi terhenti. Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti, pemerintah dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman," kata Anang Hermansyah di Anang Family Karaoke and Hifive Lounge, Sabtu, 6 Mei 2023. 

Konsistensi Perempuan Golkar Bersatu Dampingi Penyintas Tragedi Kanjuruhan

Hi5five Lounge merupakan bagian dari Anang Family Karaoke, mereka akan menerapkan penarikan royalti terhadap setiap lagu yang dinyanyikan di tempat karaoke tersebut. Setiap lagu yang dinyanyikan secara otomatis akan terhubung sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu merujuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Anang menuturkan, bahwa konsep ini telah diinisiasi sejak dia duduk di kursi parlemen Komisi X DPR RI periode 1 Oktober 2014 hingga 30 September 2019. Diakuinya, perjuangan terkait Hak Cipta cukup panjang untuk masuk Prolegnas, hingga dirinya turun dari Senayan perjuangan itu belum selesai. 

Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional 2024

Dikatakan Anang, perjuangan ini harus diteruskan oleh musisi lainnya yang duduk di legislatif maupun eksekutif. Sebagai contoh Anang kini telah menerapkan kebijakan tersebut pada usaha karaoke miliknya.

"Saya juga berkomitmen usaha karaoke ini agar turut berkontribusi, baik terkait royalti setiap lagu. Maupun pajak hiburan bagi pemerintah daerah," ujar Anang. 

Pria yang juga juri Indonesia Idol ini mengatakan, bahwa pembahasan Undang-undang Hak Cipta terus bergulir. Namun, dia menilai tata kelola dari pemerintah belum tertata baik. Khususnya, hak cipta untuk pencipta lagu, royalti untuk musisi dan lainnya, besarannya belum final dan mufakat. 

"Secara umum, Undang-undang Hak Cipta sudah ada dan berlaku umum, seperti hak cipta buku, merk dan lainnya. Secara spesifik untuk musisi, terutama pencipta lagu belum detail, karena besarannya tidak sama. Kemudian musisi seperti penyanyi, pemain gitar, drum dan lainnya belum," tutur Anang. 

Sebagai bagian dari musisi, maka hak cipta tetap dia gaungkannya sesuai regulasi yang ada. Salah satunya melalui Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yakni otoritas yang mewakili kepentingan industri rekaman di Indonesia. 

"Karena karaoke itu modal dasarnya lagu, jadi harus fair untuk sharing dengan pelaku industri musik, utamanya pencipta lagu. Sebagai pemilik karaoke saya juga harus fair, saya pun bayar puluhan juta fluktuatif per bulan untuk itu," kata Anang. 

Sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi, Anang pun mempersilahkan musisi Malang untuk mengembangkan karya lagu di karaoke miliknya. Tentu dengan sejumlah regulasi yang disepakati bersama.

Hi5five Lounge memiliki 13 ruangan dengan sistem lebih canggih, kualitas Full HD, quick search, dan tampilan yang berbeda. Hi5five Lounge juga memiliki ruangan yang lebih besar, sehingga kompatibel untuk acara keluarga seperti ulang tahun dan family gathering. 

Sementara itu, Direktur Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono mengatakan, tempat karaoke atau rumah bernyanyi sering dihadapkan pada persoalan lisensi lagu. Pemilik rumah karaoke kerap dikecam dan digiring ke pengadilan, karena tidak memiliki lisensi atas lagu-lagu milik banyak musisi.

Pengesahan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur lebih rinci hak-hak para seniman untuk lebih dihargai sebagai pekerja kreatif. Sehingga, rumah bernyanyi wajib membayar hak atas lagu-lagu yang digunakannya. 

"UU Hak Cipta terdahulu hanya mengatur royalti bagi pencipta lagu. Namun kini undang-undang juga mengatur hak bagi pihak terkait yakni produser rekaman serta pelaku pertunjukan alias penyanyi dan pemusik," ujar Yusak.

Perhitungannya bisa memakai dua sistem, yakni blanket system atau pay per play. Untuk blanket system dihitung berdasarkan jumlah kunjungan, jumlah room, dan lain-lain. Sementara sistem pay per play, penghitungan sesuai lagu yang dinyanyikan pengunjung sebesar Rp1.000 per lagu.

"Ada plus minusnya dari kedua sistem tersebut. Tergantung mana yang mau dipakai. Kalau mas Anang ini memakai sistem blanket, dengan membayar puluhan juta per bulan, atau fluktuatif," kata Yusak.