Tim Hukum Aremania Desak Polisi Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan

Devi Athok dan Kuasa Hukum Imam Hidayat
Sumber :
  • Viva Malang

MalangImam Hidayat Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) sekaligus kuasa hukum dari ayah 2 mendiang korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok mendesak polisi melakukan rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan. 

Konsistensi Perempuan Golkar Bersatu Dampingi Penyintas Tragedi Kanjuruhan

Sebab, sejauh ini rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang. Rekonstruksi justru digelar di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

"Kalau alasannya karena keamanan kami sangat menyayangkan dan tidak masuk akal. Sebab polisi diberi kewenangan besar, sehingga seharusnya rekonstruksi dilakukan di tempat perkara," kata Imam, Selasa, 13 Desember 2022. 

Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional 2024

Imam mengatakan jika rekonstruksi dilakukan di TKP maka proses kejadian Tragedi Kanjuruhan bisa digambarkan secara menyeluruh. Beberapa peristiwa yang tidak diperagakan di rekonstruksi pertama bisa diulang di rekonstruksi kedua ini. 

"Seperti eksekutor anggota Brimob menembakkan gas air mata ke tribun tidak tergambar para rekonstruksi pertama. Padahal video yang tersebar, ada tembakan gas air mata ke tribun yang menyebabkan chaos dan banyak menimbulkan orang meninggal dunia dan terluka parah. Jadi untuk penegakkan hukum dan supremasi hukum, harus dilakukan rekonstruksi ulang," ujar Imam. 

Resahkan Warga Kota Malang, Polisi Tangkap Seorang Duda Pelaku Eksibisionis

Selain itu, Imam juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan, yang dilaporkan Devi Athok atau kliennya ke Polres Malang, sudah mulai proses penyelidikan. 

Sejauh ini sudah empat orang saksi yang diminta keterangan polisi. Dia menyebut jumlah itu hanyalah awal. Tim hukum telah menyiapkan puluhan saksi termasuk saksi ahli untuk memperkuat pelaporan itu. 

"Ada sekitar 50 orang saksi lagi yang akan kami siapkan. Termasuk kami juga akan mencari saksi ahli," tutur Imam.

Banyaknya jumlah saksi untuk memperkuat pelaporan model B yang dilakukan Devi Athok ke Polres Malang. Mereka menilai pelaporan model A dengan penerapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian dalam Tragedi Kanjuruhan tidak tepat. 

"Karena akibat dari kejadian yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia itu adalah pembunuhan. Yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP," kata Imam.