Jurnalis Tidak Kebal Hukum
- Istimewa
Ada beberapa fokus pasal yang diberi pedoman implementasi UU ITE antara lain, pasal 27, 28, 29 dan 36. Pasal 27 ayat (3) maupun pasal 28 merupakan pasal karet yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers. Hal itu juga dapat dijadikan celah untuk menjerat jurnalis atas produk jurnalistiknya.
Namun, dia mengingatkan adanya penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri. SKB tersebut berisi tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang bisa memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Dengan adanya penandatanganan SKB itu, ada perbedaan tegas antara produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.
Sebagaimana pada pasal 27 ayat (3) salah satu fokus pasal tersebut yang berbunyi 'Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers'.
"Insan pers yang memproduksi karya jurnalistik tidak serta merta dipidanakan selama memegang teguh kode etik jurnalistik. Kegiatan kerja-kerja jurnalistik mengacu pada UU Pers," tuturnya.