Jurnalis Tidak Kebal Hukum

Diskusi kemerdekaan pers dalam perspektif hukum
Sumber :
  • Istimewa

"Kalau memang pelanggaran kode etik pers maka penyelesaiannya di ranah Dewan Pers. Tapi kalau sudah ditemukan mengarah pada unsur pidana prosesnya ada di ranah kepolisian," ujarnya. 

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

Jaksa Pidana Umum Kejari Batu, Abdul Ghofur mengungkapkan bahwa kemerdekaan pers bukan tanpa batas. Tetapi, adanya rambu-rambu yang dituangkan dalam kode etik profesi sehingga tidak berbenturan dengan perkara hukum pidana. 

''Sehingga, insan pers juga dituntut untuk memahami norma-norma hukum maupun kesusilaan," katanya.

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

Kepala SJI, Noordin Djihad mengulas terkait pasal-pasal karet UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) yang berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Salah satunya, pasal yang disorot terkait frasa pencemaran nama baik.

Ada beberapa fokus pasal yang diberi pedoman implementasi UU ITE antara lain, pasal 27, 28, 29 dan 36. Pasal 27 ayat (3) maupun pasal 28 merupakan pasal karet yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers. Hal itu juga dapat dijadikan celah untuk menjerat jurnalis atas produk jurnalistiknya. 

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

Namun, dia mengingatkan adanya penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri. SKB tersebut berisi tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang bisa memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dengan adanya penandatanganan SKB itu, ada perbedaan tegas antara produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik. 

Halaman Selanjutnya
img_title