Jurnalis Tidak Kebal Hukum

Diskusi kemerdekaan pers dalam perspektif hukum
Sumber :
  • Istimewa

Ada beberapa fokus pasal yang diberi pedoman implementasi UU ITE antara lain, pasal 27, 28, 29 dan 36. Pasal 27 ayat (3) maupun pasal 28 merupakan pasal karet yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers. Hal itu juga dapat dijadikan celah untuk menjerat jurnalis atas produk jurnalistiknya. 

img_title Sutiaji Pilih Bersikap Dingin Soal Kemungkinan Kembali Maju Jadi Calon Wali Kota

Namun, dia mengingatkan adanya penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri. SKB tersebut berisi tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang bisa memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dengan adanya penandatanganan SKB itu, ada perbedaan tegas antara produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik. 

img_title Humas Peradi Malang Raya : RUU Penyiaran Kebiri Kebebasan Pers

Sebagaimana pada pasal 27 ayat (3) salah satu fokus pasal tersebut yang berbunyi 'Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers'.

"Insan pers yang memproduksi karya jurnalistik tidak serta merta dipidanakan selama memegang teguh kode etik jurnalistik. Kegiatan kerja-kerja jurnalistik mengacu pada UU Pers," tuturnya. 

img_title Tolak Revisi UU Penyiaran, Kebebasan Pers Adalah Kontrol Untuk Lebih Baik