Jurnalis Tidak Kebal Hukum
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagaimana pada pasal 27 ayat (3) salah satu fokus pasal tersebut yang berbunyi 'Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers'.
"Insan pers yang memproduksi karya jurnalistik tidak serta merta dipidanakan selama memegang teguh kode etik jurnalistik. Kegiatan kerja-kerja jurnalistik mengacu pada UU Pers," tuturnya.