Pengusaha Asal Jakarta Mengaku Tertipu Rekan Bisnis di Malang

Pengusaha asal Jakarta yang mengaku tertipu bisnis
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Seorang pengusaha asal Jakarta berisial SW (47 tahun) mengaku tertipu oleh warga Malang berinisial ZA (32 tahun). SW mengklaim menjadi korban atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian Gudang Ikan di kawasan Pantai Sendang Biru, Kabupaten Malang dengan total kerugian ratusan juta. 

PJT I Gandeng 61 Guru Belajar Pemantauan Kualitas Air

"Awalnya SW berkomunikasi dengan menantunya untuk membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru. Itu tahun 2021," kata kuasa hukum SW, Surya Wibawa di Kota Malang.

Surya menuturkan, kliennya ingin menantunya mempunyai pekerjaan sehingga saat menantunya berencana berbisnis dia mendukung penuh. Menantunya lantas membentuk tim bisnis dengan ZA salah satu anggotanya. Mereka membeli sebuah gudang penyimpanan. Adapun menantu SW dan ZA merupakan adik dan kakak. 

Kantor Imigrasi Malang Sosialisasi Pencegahan TPPO di Desa Binaan Kabupaten Malang

"ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp500 juta, untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional," ujar Surya. 

Pembelian kapal ini disebut untuk operasional usaha perikanan tersebut. SW pun menyetujui lalu membeli kapal. Mereka percaya pada ZA karena menganggap sosoknya yang baik apalagi masih kakak dari menantu SW. 

Hadapi Potensi Bencana, Relawan Malang Raya Gelar Pelatihan SAR

"Meski secara bisnis klien saya tidak percaya, namun karena personalnya maka klien kami percaya," ujar Surya.

Persoalan pun muncul saat SW merasa terus merugi. Bahkan SW mengklaim merugi miliaran rupiah. Karena merugi SW memberhentikan ZA dari tim usaha. Penuturan SW surat kapal telah dikembalikan namun surat gudang penyimpan ikan belum dikembalikan. 

"Kemudian ZA mengatakan, bahwa gudang sudah dipindahtangankan kepada seseorang dengan inisial N. Padahal SW, tidak ingin gudangnya dijual. Sehingga persoalan ini bertambah rumit. Kami juga sudah melakukan mediasi tapi tak membuahkan hasil," tutur Surya.

Sementara suami SW yakni AB mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka telah mengirim somasi ke ZA. 

"Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke pengadilan negeri Kepanjen. Selain itu saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta," kata AB. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan Whatsapp ZA membantah tuduhan tersebut. 

"Informasi itu tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan," jawab ZA singkat.