Terima Sertifikat dari BPN dengan Pendampingan Kejari Batu, Pemohon Bahagia

Plt Kepala Kantor BPN Kota Batu dan Kasi Datun Kejari Batu
Sumber :
  • VIVA Malang - (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Setelah melalui penantian panjang, akhirnya pemohon yang nasibnya sempat terkatung-katung saat melakukan kepengurusan pecah bidang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu kini telah mendapat kepastian.

Kejari - BPN Kota Batu Teken MoU Kerjasama Pelayanan Hukum Tata Usaha Negara

Ini terungkap dalam prosesi penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan pemohon dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di aula kantor sementara Kejari Kota Batu Jalan Bukit Berbunga, Selasa 30 Juli 2024.

Usai acara, Plt Kepala Kantor BPN Kota Batu, Jany Danny Assa mengatakan agenda hari ini yaitu penyerahan sertifikat sejumlah 273 ke perwakilan pemohon di wilayah Kecamatan Junrejo setelah penyelesaiannya memang memakan waktu cukup lama.

Babak Baru Polemik Pecah Bidang Terkatung-katung, Tunggu Audensi dengan Kejari Batu

"Namun hari ini kami berhasil menyelesaikan, semua sertifikat diserahkan secara utuh dengan rasa aman dan nyaman kepada pemohon," katanya.

Pihaknya menuturkan terima kasih kepada pihak Kejari Batu yang telah memberikan pendampingan, sehingga BPN Kota Batu bisa menjalankan tanggung jawab.

Dikritik Banyak Pihak, Kini Giliran Tokoh Masyarakat Keluhkan Kinerja BPN Batu

"Harapan ke depan, seluruh kegiatan bisa diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang ada demi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Batu, Reynold menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari pelayanan hukum yang dilakukan bersama BPN berdasarkan MOU beberapa waktu lalu. 

"Barusan telah dilaksanakan penyerahan sertifikat kepada pemohon, total ada 273 bidang tanah yang telah diserahkan. Semua syarat administratif telah dilaksanakan oleh BPN, sehingga hak atas tanah tersebut dapat terpenuhi tanpa persoalan," ujarnya mewakili Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo.

Selain itu, pendampingan memiliki tujuan melakukan kegiatan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara. 

"Kejari Batu, melalui tupoksinya, akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN untuk mengamankan kebijakan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diminta maupun tidak diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Di tempat yang sama, perwakilan pemohon Ahmad Khumaini mengaku sangat bersyukur dengan adanya pendampingan dari Kejari Batu sehingga pecah bidang yang ia urus di BPN Kota Batu akhirnya terselesaikan setelah hampir setahun terkatung-katung.

"Kami mengapresiasi peran Kejari Batu yang telah memberikan bantuan hukum. Proses ini sudah berlangsung lama, dan kami telah memenuhi persyaratan yang diminta," katanya.

Dengan bantuan tersebut, akhirnya ia dapat mengajukan permohonan split dengan berkas yang lengkap. Sekarang dirinya tinggal mengambil sertifikat di loket BPN Kota Batu dengan mengisi register yang ditentukan.

"Hal ini menunjukkan kerja sama yang baik antara BPN dan Kejari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terima kasih BPN Batu dan Kejari Batu" tuturnya.

Sebelumnya, pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu.

Sejak saat itu pemohon sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.

Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai dilakukan. Hanya tinggal menunggu tanda tangan kepala BPN.

Namun pada faktanya tetap belum terselesaikan hingga Kejari Batu turun tangan setelah adanya penandatanganan MoU dengan BPN Kota Batu.

MoU ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara.