Kejari Kota Batu Musnahkan BB 48 Kasus Inkrah
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
Batu, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah) di TPA Tlekung, Kamis 14 November 2024.
Kajari Batu Didik Adyotomo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak Januari 2024.
"Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban seorang jaksa untuk melaksanakan eksekusi atas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 48 kasus, yang meliputi perkara narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan, termasuk di antaranya 67 paket ganja dengan total berat 6.389,42 gram, 157 paket sabu seberat 1.014,763 gram, dan 1 bungkus pil ekstasi yang berisi 3 butir dengan berat 1,106 gram. Barang-barang ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Malang yang ditangani oleh Kejari Batu," katanya.
Selain itu, Didik juga menyampaikan bahwa terdapat dua perkara narkotika yang barang buktinya turut dimusnahkan setelah diselesaikan melalui program Restorative Justice. Barang bukti tersebut meliputi 0,42 gram sabu, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam, dan satu lembar isolasi.
Kasus lainnya terkait terdakwa atas nama M Rian dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram dan satu unit telepon genggam.