Kejaksaan Jombang Terbitkan Data DPO Kasus Korupsi Rabat Beton Dana Hibah Provinsi Jatim

Kajari Jombang menunjukkan DPO kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Jombang, VIVA – Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, menerbitkan data daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton.

Kejari Jombang Tangkap DPO Kasus Rabat Beton saat Hadiri Sidang

DPO kasus proyek pembangunan jalan rabat beton, yang bersumber dari dana hibah tahun 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Kejari Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40), koordinator korlap proyek jalan rabat beton, karena FE 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Jombang.

Kejari Jombang Amankan Uang Rp2,6 Miliar dari Penghuni Ruko Simpang Tiga

"FE yang telah diduga melakukan tindak pidana korupsi, dana hibah tahun anggaran 2021, APBD Provinsi Jatim, terkait dengan pembangunan rabat beton di wilayah Jombang," kata Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu 3 Juli 2024.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, FE bertempat tinggal di jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Truk di Tol Jombang Divonis 1 Tahun Penjara

"Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Namun yang bersangkutan sudah mengilang saat petugas datang," tuturnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa FE sebelumnya sempat menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan beberapa waktu yang lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title