Kejaksaan Jombang Terbitkan Data DPO Kasus Korupsi Rabat Beton Dana Hibah Provinsi Jatim

Kajari Jombang menunjukkan DPO kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

"Pernah hadir sekali, kemudian sakit dan kemudian kami panggil lagi, tapi tidak hadir. Setelah melalui proses, kita tetapkan tersangka masuk dalam daftar DPO," kata Agus.

Gagal Lolos Masuk SMP Gara-gara Zonasi, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Jombang

Agus menjelaskan bahwa FE, merupakan koordinator korlap yang jumlah total ada 5 orang. Dari hasil pemeriksaan korlap lainnya, diketahui bahwa ada pemotongan uang dana hibah yang besarannya beragam.

"Dari 5 korlap, dan FE yang kini berstatus DPO ini merupakan koordinatornya. Dalam praktiknya, FE ini mengambil atau memotong uang bantuan dengan jumlah beragam. Rata-rata 40 sampai 60 persen di masing-masing pokmas," ujarnya.

Peran Warga Negara Asing Dibalik Berdirinya Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

Dari hasil pemeriksaan dan audit keuangan oleh tim ahli, diketahui ada miliaran rupiah kerugian negara.

"Dari hasil audit ada sekitar Rp1,8 Miliar kerugian uang negara dari 21 pokmas yang menerima bantuan hibah rabat beton," tuturnya.

Modus Pabrik Narkoba di Malang Untuk Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

FE dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.