Sosialisasi Ketentuan Perundangan Cukai, Satpol PP Jombang Libatkan Linmas

Sosialisasi cukai di Kabupaten Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan dalam bidang cukai.

19 Kepala Desa dan BPD di Kota Batu Dapat Perpanjangan Jabatan

Kegiatan yang melibatkan linmas, perangkat desa dan ojek online (ojol) itu, diadakan di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Pj Bupati Jombang, Sugiat yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto. 

Masuk Nominasi Proklim Nasional, 4 Kelurahan di Pasuruan Dikunjungi Tim Verifikator

Purwanto menjelaskan bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum," kata Purwanto, Jumat 28 Juni 2024.

Serunya BISTF Paragliding Accuracy League 2024 di Kota Batu

Lebih lanjut Purwanto menjelaskan upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP.

"Disini kita sangat memerlukan adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono juga menambah agenda sosialisasi cukai kali ini tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021.

"Aturan ini tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022," tuturnya.

"Jadi bagi para pelanggannya, akan dikenakan sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Thonsom.