SK Diterima, Jabatan 19 Kepala Desa dan BPD Diperpanjang

Kepala DP3AP2KB Aditya Prasaja
Sumber :
  • VIVA Malang - (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – 19 kepala desa dan BPD se Kota Batu mendapat perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan (SK) tersebut rencana akan diberikan langsung oleh Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Kamis 4 Juli 2024.

Tak Libatkan Warga Sebagai Karyawan, Tempat Usaha Helm di Jombang Jadi Sorotan

"Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan direncanakan besok kepada 19 kepala desa dan BPD. Ia menjelaskan untuk perpanjangan masa jabatan ini terhitung menjadi 8 tahun mulai tanggal Kepala Desa dilantik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja, Rabu 3 Juli 2024.

Perpanjangan jabatan Kepala Desa tersebut selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sengkarut PPDB, Warga Jombang Demo Minta Menteri Pendidikan Dicopot

"Harapan kami kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan akan memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi misi dan mendukung program Pemkot Batu," ujarnya. 

Selain itu, perpanjangan masa jabatan tersebut harus menjadi semangat baru para kepala desa dalam kinerja sehingga bisa membawa perubahan yang mendasar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa.

Secara Lisan Gus Halim Sampaikan Rekom PKB Di Pilwali Kota Malang Untuk Abah Anton

"Sehingga masyarakat desa menjadi lebih baik, maju dan sejahtera. Kepala desa harus memaksimalkan anggaran yang didapat sesuai dengan Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024," tuturnya.

Tambah Aditya, isi Permendes tersebut yaitu memfokuskan program untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

Halaman Selanjutnya
img_title