Ibu-ibu di Pasuruan Dibekuk Polisi Akibat Diduga Jual Sabu, Tersangka: Saya Kira Garam Dari Dukun

Seorang ibu di Pasuruan dibekuk polisi karena jual sabu
Sumber :
  • VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang ibu-ibu di Pasuruan yang menjadi tersangka dugaan jual beli sabu. Ia mengaku mengira barang haram itu adalah garam dari dukun.

Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba di Jombang, Polisi Tangkap 13 Orang

Hal itu terungkap dari konferensi pers Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Senin, 10 Juni 2024. Polisi membekuk 21 tersangka penyalahgunaan narkotika selama bulan Mei 2024.

Dari total tersangka itu, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 143,45 gram sabu dan obat keras berbahaya atau pil koplo sebanyak 4.550 butir.

Pengedar Sabu Kambuhan di Pasuruan Kembali Dibekuk Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menerangkan penangkapan ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2024 dengan dua jenis penyalahgunaan narkoba. Total barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya diamankan dari 21 pelaku.

Agus menjelaskan jika dari total 21 tersangka itu, 1 tersangka diantaranya adalah ibu rumah tangga. Ia adalah Jamila (38) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. 

2 Sekawan Dibekuk Polisi Akibat Kompak Bisnis Sabu

Di hadapan penyidik, Jamila yang dibekuk pada Rabu sore (29/5) lalu itu, menjelaskan jika sabu itu ia temukan di depan pagar sekolah dekat rumahnya.

Jamila mengira jika barang terlarang yang berjumlah 1 bungkusan plastik berisi 7 poket sabu kemasan plastik klip dengan berat total 5,3 gram itu adalah garam yang dibungkus plastik.

Penasaran, ia lantas mencicipinya. Ia mengaku rasanya pahit. Naluri liar di pikirannya muncul dan mengira jika barang tersebut adalah garam pemberian dari seorang dukun yang kemudian jatuh di lokasi tersebut.

Karena masih penasaran, Jamila kemudian menanyakan barang tersebut kepada para tetangganya. Tanpa diduga, seorang pemakai sabu yang mengetahui hal itu langsung menawar 1 poket sabu yang ditemukannya. Jamila sepakat menjualnya dengan harga Rp300 ribu.

Apesnya, pembeli tersebut kemudian tertangkap polisi. Dari hasil pengembangan kasus, Jamila kemudian ikut diamankan ke Mapolres Pasuruan.

"Pelaku kami amankan setelah proses pengembangan terhadap pelaku. Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp 300 ribu," ungkapnya.

Di hadapan wartawan, Jamila mengakui jika dirinya mengira sabu tersebut adalah garam dari seorang dukun. ''Saya kira itu garam dari dukun, Pak," ujarnya

Meski begitu, Jamila dan 20 tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.