Minta SHM Miliknya Kembali, Warga Tuntut Keadilan Datangi BPN Kota Batu

Suprapto menunjukkan surat perjanjian peminjaman SHM
Sumber :
  • VIVA Malang - Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Seorang warga bernama Suprapto yang beralamat di Jalan Sudiro nomor 2 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu menuntut keadilan ke kantor BPN Kota Batu di Jalan Mawar nomor 12, Kamis 30 Mei 2024.

Nasib Pemohon Pecah Bidang Tanah di BPN Batu Kembali Digantung

Pasalnya Surat Hak Milik (SHM) miliknya dipinjam oleh salah satu pegawai BPN Kota Batu berinisial R sejak Desember lalu.

Sebelum mendatangi kantor BPN, Suprapto sudah berupaya meminta SHM miliknya, baik mencari yang bersangkutan maupun menghubungi melalui telepon.

BPN Batu Pastikan Berkas Pemohon yang Terkatung-katung Rampung Pekan Depan

Tetapi upaya tersebut tak membuahkan hasil. Bahkan masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Batu beberapa waktu lalu.

"Kedatangan saya ke sini mempertanyakan hak saya yaitu SHM yang dipinjam salah satu pegawai BPN Batu. Meski sudah mendatangi kantornya, tetap saja saya tak bisa bertemu dengannya, jujur sangat kecewa," katanya. 

Seorang Pemohon Keluhkan Lamanya Proses Kepengurusan Surat di BPN Batu

Karena tak bertemu dengan R, Suprapto langsung mengurus surat blokir, tujuannya untuk mencegah adanya hal tak diinginkan seperti jual beli tanpa sepengetahuan dirinya.

"Saya tadi langsung mengajukan blokir, karena informasinya SHM milik saya berada di salah satu notaris yang ada di Kota Batu," ujarnya.

Kronologis berawal saat petugas BPN Kota Batu berinsial R tersebut meminjam SHM miliknya yang berada di Dusun Beru, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji dengan luas total 4.075 meter persegi. 

"Nah dari tanah 4.075 meter persegi itu, yang saya terbitkan 3.345 meter persegi. Jadi tinggal 730 meter persegi. Sisanya ini, pikiran saya mau di-split, tapi ditengah jalan SHM-nya dipinjam R," tuturnya. 

Suprapto juga menyampaikan, saat R meminjam SHM-nya, pihaknya juga mendapat tanda terima. Sehingga tidak menaruh curiga berlebihan kepada R. Namun ternyata, tiba-tiba SHM-nya telah diserahkan ke notaris di Kota Batu berinisial NDP. 

"Waktu tahu ada di notaris ini, SHM saya mau saya ambil, namun tidak boleh. Alasannya karena yang menyerahkan bukan saya. Padahal SHM itu jelas-jelas atas nama saya. Semisal saya mau jual beli lewat notaris itu, pasti juga saya sendiri yang akan menyerahkan. Ngapain lewat BPN karena SHM atas nama saya," tuturnya. 

Suprapto mengaku heran, kenapa SHM-nya tiba-tiba ada di notaris. Kemudian setelah dikonfirmasi ke R, jika ingin melakukan jual beli harus lewat notaris tersebut.

Menurut Suprapto, sebelum tiba-tiba diserahkan ke notaris, harusnya R melihat pembeli bisa bayar atau tidak.

"Namun kata R hal itu adalah urusan notaris. Lalu saya bilang tidak bisa, urusan jual beli adalah hak saya. Karena tanah milik saya dan SHM atas nama saya. Jadi bisa tidak bisa. SHM saya serahkan sendiri. Kalau anda yang menyerahkan saya tidak mau," katanya lagi. 

Seiring berjalannya waktu, ternyata tanah itu telah dibeli oleh Bank BPRS Mojo Artho, Mojokerto. Namun banknya terkena limitasi, sehingga tidak bisa membayar. Dengan situasi itu, Suprapto kebingungan, siapa yang akan mengembalikan SHM-nya. Akhirnya dirinya menuntut ke BPN Kota Batu. 

"Dengan ini, saya selaku pemilik merasa tertipu dan dirugikan. Karena seharusnya SHM ini saya bawa dan jual sendiri. Namun ternyata selama beberapa tahun ini tidak ada penyelesaian. Sedangkan notarisnya juga tidak bertanggungjawab," ujarnya. 

Suprapto mengaku heran, dirinya malah dikenakan retensi Rp 700 juta oleh notaris tersebut. Padahal uang penjualan tanah itu belum dilunasi oleh pembeli. 

"Tanahnya laku Rp 9,5 miliar. Tapi baru dibayar Rp 4 miliar, kemudian saya dikenakan retensi Rp 700 juta oleh notaris, ini kan aneh. Padahal saya jual tanah bukan kali ini saja dan tidak pernah ada retensi," papar dia. 

Berharap SHM-nya bisa kembali, dari besaran retensi tersebut, Suprapto juga telah membayar ke notaris itu melalui R. Namun ketika uang itu diminta lagi, tidak kunjungan dikembalikan oleh notaris. 

"Dalam penyerahan retensi itu juga ada perjanjiannya. Namun saat saya tagih malah kami disuruh lapor hingga gubernur. Ini kan jadi tambah jauh dan rumit," ujarnya.

Dalam perkara ini, pihaknya tak mau ditelantarkan. Sebab lahan tersebut akan dijual untuk modal pekerjaan lainnya. Apabila terus-terusan tidak mendapat solusi, Suprapto akan melakukan langkah lebih jauh ke pihak berwenang. 

"Sebenarnya kalau saya maunya kekeluargaan. Tapi berhubung sampai sekarang tidak ada respon. Lalu mau bagaimana lagi," tuturnya.

Selanjutnya setelah dari BPN Batu, Suprapto juga mendatangi pihak notaris, namun yang bersangkutan juga tidak ada di kantornya.

"Saya bingung mau kemana, ke BPN gak ada, ke notarisnya juga gak ada. Bila terus seperti ini saya bakal terus mengejar sampai hak saya dikembalikan," katanya.