Ratusan Karyawan Demo PN Kepanjen, Tolak Eksekusi Lahan PT BMI

Aksi demonstrasi karyawan di PN Kepanjen
Sumber :
  • VIVA Malang - Hendro Sumardiko

Malang, VIVA – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Malang bersama warga melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu 22 Mei 2024. Mereka menuntut eksekusi tanah lahan pabrik PT BMI mereka yang masih beroperasi hingga kini.

Tahun Ajaran Baru, Produsen Tas Kotak Pensil di Jombang Ramai Pesanan

Diketahui, pabrik pengolahan hasil perikanan yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga tersebut terletak di Jalan Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Total ada sekitar 250 demonstran dan masyarakat melakukan aksi dengan berkumpul di PT. BMI Cabang Malang. Kemudian rombongan bergerak melalui Jalan Segaluh, lalu Jalan Penataran dan di Jalan Nasional sebelum tiba di PN Kepanjen.

Dairy4Development Proyek Peningkatan Produksi Susu Lokal Berkualitas Tinggi Rampung

Mereka menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023. Putusan itu dinilai sangat mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja dan keluarganya serta warga sekitar. 

''Kami perwakilan karyawan dari PT BMI Cabang Malang beserta warga sekitar, mendesak agar putusan MA No. 1944 K/PDT/2023 dibatalkan. Kami memohon agar hukum di negeri ini agar ditegakkan sesuai bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya" terang Legal Corporate PT. BMI, Dwi Ibnu.

Partai Golkar Lakukan Survei Calon Wali Kota Malang, ada Nama Ardantya Syahreza

Ibnu menjelaskan aksi tersebut dilakukan bermula dari gugatan atas tanah milik Indra Winoto yang digunakan PT BMI untuk operasional perusahaan dengan alas hak SHM 463 yang dimenangkan oleh pihak penggugat yakni May Setyawati dkk hingga tingkat Kasasi yang pada saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan. 

"Kami sebagai karyawan PT BMI Dampit dan juga warga sekitar pabrik merasa perlu membuat suatu pernyataan sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang berjalan, pada proses PK (Peninjauan Kembali) kasus ini," kata Ibnu.

Ibnu menegaskan bahwa lahan yang digugat milik Indra Winoto tersebut dipinjampakaikan kepada PT BMI Dampit hingga dibangun menjadi perusahaan tempat para karyawan berkerja selama ini. Di lahan tersebut berdiri perusahaan yang menghidupi secara langsung kurang lebih 2.000 karyawan.

"Para karyawan sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik ini, begitu juga sebagian warga sekitar  yang sudah bertahun-tahun berjualan di sekitar pabrik ini. Sehingga mereka pun merasa terpanggil untuk memberikan dukungan kepada pabrik ini," katanya.

Ia menambahkan pihaknya telah mempelajari dan memahami pokok permasalahan yang menjadi dasar adanya gugatan perkara ini 

"Menurut kami saat masalah ini diputuskan pada persidangan yang lalu, alat bukti yang dimiliki oleh Para Tergugat, yaitu pak Indra Winoto dan PT BMI  memang belum bisa mematahkan dalil yang diajukan oleh Para Penggugat. Tetapi untuk saat ini pak Indra Winoto dan PT BMI sudah mempunyai alat bukti baru, yang menurut kami sangat meyakinkan bahwa pak Indra Winoto dan PT BMI adalah pihak yang benar," jelasnya.

Aksi demonstrasi karyawan di PN Kepanjen

Photo :
  • VIVA Malang - Hendro Sumardiko

Sebab itulah, pihaknya memohon kepada Hakim agar bersedia memeriksa bukti baru yang diajukan oleh para tergugat, dengan seksama. Sehingga bisa memberikan putusan seadil-adilnya, berdasarkan alat bukti yang benar.  

"Kami yakin masih ada keadilan di negara ini, dan masih banyak penegak hukum yang berhati mulia untuk menegakkan keadilan berdasarkan alat bukti yang benar," harapnya.

Ia meyakini jika keadilan ditegakkan berdasarkan alat bukti yang benar maka pihak tergugat akan menjadi pihak yang memenangkan kasus ini. Dengan begitu, hal ini akan berdampak pada nasib ribuan orang.

“Pengajuan permohonan PK dan memori PK kami lakukan, karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan dan telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” tegasnya.

Bukti baru atau novum dimaksudkan dalam upaya peninjauan kembali (PK) terkait perkara lahan pabrik PT BMI di Dampit, Malang. Bukti itu diajukan oleh pihaknya (PT BMI) selaku pemohon PK II dan Indra Winoto selaku pemohon PK I, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sementara itu salah seorang perwakilan karyawan PT BMI yang mengikuti aksi unjuk rasa, Purnawan, menyatakan permohonannya agar saat ini semua pihak fokus pada proses PK dan menunda proses eksekusi lahan. 

Jika eksekusi terus digulirkan sebelum proses PK selesai, akan terdapat ribuan karyawan yang terancam. Dia menegaskan bahwa lahan yang digugat tersebut sangat vital bagi operasional perusahaan. 

"Bila lahan tersebut dieksekusi, maka dampak terbesarnya adalah pabrik terpaksa ditutup. Karena lahan yang digugat seluas ±7.000 m2 ini berada tepat di tengah-tengah pabrik yang menjadi pusat produksi" ujar Purnawan.

Dia menambahkan bahwa proses gugatan sudah dilakukan sejak 2021 lalu, dan kini rencana eksekusi lahan yang diajukan oleh May Setyawati dkk sebagai pihak yang memenangkan kasus ini membuat karyawan sangat resah mengenai nasibnya ke depan. 

"Kami mohon kepada pemerintah pusat di Jakarta agar proses PK ini dikawal dan eksekusi jangan dilakukan saat ini. Kami yakin dalam proses PK nanti kami berada di posisi yang kuat," tegasnya.