Masyarakat Bakal Gugat Pemkot Batu Usai Adanya Sampah Terkubur di Stadion Brantas
- Tangkapan layar
Batu, VIVA – Masyarakat Kota Batu bakal melakukan gugatan kepada Pemkot Batu khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu pasca ditemukannya timbunan sampah yang dipendam di area dalam Stadion Brantas Batu.
Seperti disampaikan salah satu pengacara, Kayat Hariyanto usai mendatangi lokasi. Menurutnya, secara resmi ia sudah diberi mandat oleh sejumlah warga setempat untuk mengajukan gugatan perwakilan terkait penanganan sampah di Kota Batu.
"Gugatan ini didasarkan pada ketidakpatuhan Pemkot Batu terhadap undang-undang yang mengamanatkan sebuah daerah, baik kota maupun kabupaten untuk menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R)," katanya, Kamis 18 April 2024.
Pasalnya, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan bila Kota Batu tidak memiliki fasilitas penanganan sampah. Sebab jika tidak ada, bagaimana masyarakat akan membuang sampahnya.
"Tapi sebelum melayangkan gugatan saya dan tim berencana bertemu dulu dengan perwakilan Pemkot Batu dan DPRD Batu untuk mencari solusi penanganan sampah yang sesuai dengan peraturan dan mengelola sampah dengan baik," ujarnya.
Kondisi ini tidak dapat dianggap remeh, terutama karena Stadion Brantas merupakan kebanggaan masyarakat dan pusat olahraga, tapi kini malah digunakan sebagai tempat menimbun sampah.
"Semoga nanti ketemu siapa yang harus bertanggung jawab atas situasi ini. Harus segera ada tindakan, jika tidak ada penyelesaian yang memadai atau solusi gugatan pasti kita ajukan ke pengadilan," tuturnya.