Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Musnahkan Arsip Fisik Sesuai Ketentuan

Pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Hendro Sumardiko

Malang, VIVA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar pemusnahan arsip fisik pada Kamis, 14 Maret 2024. Mereka ingin menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Pemusnahan arsip fisik ini dihadiri langsung oleh arsiparis dari Biro Umum, perwakilan dari Divisi Keimigrasian, serta perwakilan dari Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Setelah dibuka oleh perwakilan Kepala Kantor yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Malang, Raden Susetyo. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip fisik yang merupakan langkah penting dalam proses ini.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Setelah itu secara simbolis dilakukan penghancuran kertas menggunakan mesin penghancur oleh Kepala Seksi TIKIM dan para saksi yang hadir. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan bahwa pemusnahan arsip menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pengelolaan arsip. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

"Serta sebagai bagian dari upaya mematuhi aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang," kata Galih.