Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste Overstay

Kantor Imigrasi Malang deportasi warga Timor Leste
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melakukan deportasi terhadap warga negara Timor Leste, Maria Sarmento da Silva pada Kamis, 12 September 2024. Warga negara asing (WNA) itu dideportasi setelah dinyatakan overstay atau masa tinggal habis.

Kantor Imigrasi Malang Sosialisasi Pencegahan TPPO di Desa Binaan Kabupaten Malang

Proses deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang aturan overstay di Indonesia.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain. 

Peran Kantor Imigrasi Malang dalam Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste. Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online.

Kepala Kantor Imigrasi Malang Anggoro Widjanarko menjelaskan jika proses deportasi merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. Pihaknya terus berkomitmen menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional,'' ungkapnya.

Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, menekankan jika pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan memang harus diperketat.

Halaman Selanjutnya
img_title