Mendiang Eddy Rumpoko Sempat Jalani Perawatan 2 Hari di RS Sebelum Tutup Usia
Kamis, 30 November 2023 - 08:32 WIB
Sumber :
- Istimewa/Galih Rakasiwi
Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap. Uang pelicin itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.
Baca Juga :
Nekat Beraksi di Gebyar Tari Bunda PAUD Jombang, Pencopet Nenek-Ponakan Ditangkap Polisi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.