Resmi Disahkan, Kota Malang Kini Punya Perda Pondok Pesantren

Ketua DPRD Kota Malang, mengesahkan Perda Pesantren
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Sementara Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pemkot Malang akan segera menyusun peraturan wali kota. Mereka akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan lembaga pendidikan untuk membahas lebih detail.

Mendapatkan Nomor Urut 1 Di Pilwali Kota Malang, Wahyu Hidayat : Mbois Berkelas

"Tentu kami perlu duduk bersama lagi dengan pihak pihak terkait untuk menjabarkan secara teknis, mulai lembaga pendidikan, sarpras ponpes, termasuk bantuan bantuan yang diperbolehkan. Jadi perda ini akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan bahwa di Kota Malang banyak pondok pesantren yang membutuhkan bantuan sarana dan prasarana demi menunjang mutu pendidikan. Lahirnya Perda Pondok Pesantren diharapkan mampu menjawab hal itu. 

Harapan Paslon Sam HC - Ganis Rumpoko Usai Dapat Nomor Urut 2

"Ini lah yang akan coba fasilitasi melalui perda ini. Jadi hambatan hambatan yang ada akan kami mediasi agar pendidikan di pesantren bisa sejajar dengan yang lain. Selama ini kan pemerintah tak bisa masuk, maka sekarang dengan perda ini kami bisa melakukan pendampingan langsung," ujar Wahyu.