Resmi Disahkan, Kota Malang Kini Punya Perda Pondok Pesantren

Ketua DPRD Kota Malang, mengesahkan Perda Pesantren
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi menjadi Perda usai disahkan oleh DPRD Kota Malang melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis, 4 Juli 2024. 

Bawaslu Kota Malang Minta Paslon Wali Hentikan Tebus Murah Sembako Karena Tidak Wajar

Fraksi yang ada di DPRD Kota Malang sebelumnya memaparkan pandangan umum sebelum Ranperda ini disahkan. Setelah selesai penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan pandangan akhir sebelum akhirnya pimpinan paripurna mengesahkan Perda ini. 

"Kami menerima aspirasi dari masyarakat sejak 2019 lalu. Jadi Ini bagian dari upaya kami memfasilitasi kehadiran pemerintah di lembaga pendidikan formal maupun non formal," kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika

Kaesang Pangarep Kawal Langsung Paslon Wali di Pilkada Kota Malang

Made menuturkan, selama ini banyak pengelola pondok pesantren yang sering terganjal regulasi jika akan menerima dana hibah untuk pengembangan Ponpes. Setelah perda disahkan Ponpes bisa menerima anggaran hibah.

"Terpenting di sini, keresahan pengasuh ponpes soal pengawasan dan deteksi radikalisme sejak dini bisa terfasilitasi. Melalui perda ini, diharapkan pemerintah bisa masuk untuk mengawasi," ujar Made.  

Penjelasan Wahyu Hidayat Soal Umbar Janji Beri Rp50 Juta Per RT

DPRD Kota Malang berharap setelah Perda disahkan akan semakin banyak Ponpes berdiri di Kota Malang. Apalagi, banyak orangtua ingin buah hatinya untuk mendapat pendidikan berbasis keagamaan. Dengan begitu DPRD Kota Malang ingin perda ini menjadi stimulus agar semakin banyak pesantren dengan sistem pendidikan formal. 

"Dari pada banyak pabrik ekstasi di Kota Malang, lebih baik banyak pondok pesantren. Kami harap Dinas Pendidikan bekerja dengan baik. Dengan demikian, angka putus sekolah dan lainnya bisa teratasi. Misal melalui beasiswa," tutur Made.

Sementara Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pemkot Malang akan segera menyusun peraturan wali kota. Mereka akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan lembaga pendidikan untuk membahas lebih detail.

"Tentu kami perlu duduk bersama lagi dengan pihak pihak terkait untuk menjabarkan secara teknis, mulai lembaga pendidikan, sarpras ponpes, termasuk bantuan bantuan yang diperbolehkan. Jadi perda ini akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan bahwa di Kota Malang banyak pondok pesantren yang membutuhkan bantuan sarana dan prasarana demi menunjang mutu pendidikan. Lahirnya Perda Pondok Pesantren diharapkan mampu menjawab hal itu. 

"Ini lah yang akan coba fasilitasi melalui perda ini. Jadi hambatan hambatan yang ada akan kami mediasi agar pendidikan di pesantren bisa sejajar dengan yang lain. Selama ini kan pemerintah tak bisa masuk, maka sekarang dengan perda ini kami bisa melakukan pendampingan langsung," ujar Wahyu.