SMP Negeri di Kota Batu Hanya Bisa Tampung 47 Persen Lulusan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Misalnya zonasi ditetapkan 50 persen, sedangkan di tahun lalu sebesar 55 persen. Jalur afirmasi yang tahun lalu sebesar 20 persen, kali ini diubah jadi 15 persen. Serta perpindahan tugas orang tua/wali murid sebesar 5 persen.

Tim Musafir Arema FC Enggan Berkandang di Luar Jawa Timur

"Di tahun ini ada perubahan besaran kuota untuk jalur pendaftaran tersebut sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu nomor 420/422.101/2024 tentang juknis pelaksanaan PPDD sekolah menengah pertama negeri di Kota Batu tahun pelajaran 2024/2025," tuturnya.