SMP Negeri di Kota Batu Hanya Bisa Tampung 47 Persen Lulusan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Jumlah lulusan jenjang SMP di Kota Batu dipastikan lebih banyak dari daya tampung yang ada. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori, Jumat 17 Mei 2024.

Batu Culture Festival 2024, Cara Pemkot Batu Rayakan Kekayaan Warisan Budaya

Menurutnya, jumlah lulusan SD/MI di Kota Batu pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 3.435 peserta didik yaitu SD sebanyak 2.731 peserta didik dan MI sebanyak 704 peserta didik.

"Itu sesuai data pokok pendidikan (dapodik) dan education management information system (EMIS). Dipastikan bahwa daya tampung SMP negeri di Kota Batu tidak mencukupi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini," ujarnya.

Dapat Restu Kaesang, Dukungan Untuk Ali Muthohirin di Pilwali Kota Malang Kian Masif

Sehingga daya tampung yang tersedia cuma 47 persen atau 1.600 peserta didik. Kota Batu memiliki sembilan SMP Negeri dengan total 50 kelas. Rincian daya tampung sembilan SMP negeri Kota Batu untuk kelas VII diantaranya SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 3 masing-masing memiliki 10 rombongan belajar (rombel) dengan pagu 320 peserta didik.

"Kemudian, SMPN 4 memiliki 7 rombel dengan pagu 224 peserta didik, SMPN 5 terdapat 2 rombel dengan pagu 64 peserta didik, SMPN 6 ada 6 rombel denga pagu 192 peserta didik dan SMPN 7 ada 3 rombel dengan pagu 96 peserta didik," tuturnya.

Pembangunan Trotoar Glow in The Dark Masuk Tahap Ukur Ulang

Sementara itu, SMP Satu Atap Gunungsari 4 dan SMP Satu Atap Pesanggrahan, masing-masing memiliki 1 rombel dengan pagu 32 peserta didik. Untuk itu bagi siswa yang tidak tertampung di SMPN Batu bisa masuk ke SMP Swasta yang tidak kalah bagus dengan SMPN yang ada. 

"Nah untuk PPDB SMP dibuka empat jalur, meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi," katanya.

Misalnya zonasi ditetapkan 50 persen, sedangkan di tahun lalu sebesar 55 persen. Jalur afirmasi yang tahun lalu sebesar 20 persen, kali ini diubah jadi 15 persen. Serta perpindahan tugas orang tua/wali murid sebesar 5 persen.

"Di tahun ini ada perubahan besaran kuota untuk jalur pendaftaran tersebut sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu nomor 420/422.101/2024 tentang juknis pelaksanaan PPDD sekolah menengah pertama negeri di Kota Batu tahun pelajaran 2024/2025," tuturnya.