Hampir 3 Bulan, Ferdy Sambo Tak Kunjung Diadili

Hampir 3 Bulan, Ferdy Sambo Tak Kunjung Diadili
Sumber :
  • doc viva

Malang – Berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Anak Bungsu Ferdy Sambo Kerap Menangis dan Rewel, Netizen : Rindu Sama Ortu

Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J belum juga rampung.

Kejaksaan Agung mengatakan masih meneliti keduanya.

Bukan Tyna Ratu, Ini Sosok Wanita Yang Diduga Penjaga Richard Eliezer

"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.

Ketut berharap kedua berkas kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

LPSK Tegaskan Tyna Ratu Bukan Wanita Penjaga Richard Eliezer

Hal itu agar segera masuk ke tahap II guna pelimpahan para tersangka dan barang bukti.

Katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi soal penelitian berkas untuk mempersiapkan apabila perkara masuk ke persidangan.

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia.

Seperti diketahui, Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas tersebut diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

"Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama 7 (tujuh) orang tersangka," ujar Ketut dikutip dari keterangan pers, Kamis, 15 September 2022.

Ketut mengatakan, ketujuh tersangka obstruction of justice ini diduga melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

"Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P 18)," ujar Ketut.