Maling Kotak Amal yang Meresahkan di Kota Malang Akhirnya Ditangkap Polisi
- VIVA Malang
“Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi musalah,” tutur Soleh.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono meminta masyarakat Kota Malang untuk bekerjasama jika menemui hal yang mencurigakan. Warga segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui online maupun media sosial (medsos).
“Imbauan juga tetap waspada dengan segara hal terkait harga benda silahkan tetap dipantau. Bila ada informasi sekecil apapun hal mencurigakan, segera lapor kami,” kata Ucuk.