Maling Kotak Amal yang Meresahkan di Kota Malang Akhirnya Ditangkap Polisi

Polsek Sukun Polresta Malang Kota meringkus maling kotak amal
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVAPolsek Sukun Polresta Malang Kota meringkus maling kotak amal yang meresahkan warga Kota Malang. Dia adalah DK maling kotak amal yang telah beraksi di 3 lokasi berbeda. 

Paslon WALI Segera Dilantik Pasca MK Tolak Sengketa PHPU Pilwali Kota Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, DK ditangkap pada Kamis, 6 Februari 2025 kemarin. DK ditangkap saat akan beraksi untuk yang ketiga kalinya.

Warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan sebelumnya pernah beraksi di Masjid Miftahul Jannah pada Senin, 20 Januari 2025 kemarin. Aksi keduanya dilakukan di masjid yang berada di kawasan Dau, Kabupaten Malang. 

Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO Calon Pekerja Migran

“Pertama dilakukan pada 20 Januari 2025 (di masjid Miftahul Jannah). Setelah itu, kami lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” kata Sholeh, Jumat, 7 Februari 2025. 

Saat menjalankan aksinya di Masjid Miftahul Jannah, warga sebenarnya sempat curiga. Karena tersangka masuk ke area masjid dengan cara memanjat pagar sekitar pukul 02.52 WIB atau dini hari. Tersangka mencongkel kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada dengan total sekitar Rp1,5 juta.

Polresta Malang Kota Percepat Layanan Aduan Masyarakat Cukup Lewat Medsos

“Setelah terindikasi di Dau (lokasi kedua). Kita telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama,” ujar Soleh. 

Setelah itu, tersangka ditangkap Satreskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota saat melakukan aksi maling kotak amal untuk ketiga kalinya di Musalah Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Sukun, Kota Malang, pada Kamis kemarin.

“Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi musalah,” tutur Soleh.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono meminta masyarakat Kota Malang untuk bekerjasama jika menemui hal yang mencurigakan. Warga segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui online maupun media sosial (medsos).

“Imbauan juga tetap waspada dengan segara hal terkait harga benda silahkan tetap dipantau. Bila ada informasi sekecil apapun hal mencurigakan, segera lapor kami,” kata Ucuk.