Dipecat, Ini Besaran Gaji Ferdy Sambo Yang Hilang
- Istimewa
Malang – Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dari Korps Bhayangkara usai upaya bandingnya ditolak. Sidang putusan banding terhadap Ferdy Sambo digelar pada Senin, 19 September 2022 pagi tadi.
Tidak Lagi Terima Gaji
Berdasarkan putusan sidang banding tersebut, Ferdy Sambo tidak lagi menerima gaji sebagai anggota Polri seperti sebelumnya.
Dapat Tunjangan Anggota Polri
Termasuk Sambo tidak hanya menerima gaji pokok selama bertugas. Tapi juga turut mendapatkan tunjangan berupa tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum hingga tunjangan jabatan struktural.
Dalam aturan penetapan gaji pokok, Polri menetapkan empat golongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Golongan IV
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya masuk ke dalam golongan keempat (IV) sesuai dengan pangkatnya inspektur jenderal (irjen). Dengan golongan dan pangkat tersebut, Sambo menerima gaji rata-rata sekitar Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500.
Kemudian, untuk tunjangan, Fery Sambo tergolong dalam kelas jabatan ke-17. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Tunjangan Kinerja Rp 29 Juta
Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang memiliki pangkat Irjen mendapatkan besaran tunjangan kinerja Rp29.085.000.
Dengan begitu, kisaran gaji yang diperoleh Sambo di antara Rp31 juta hingga Rp36 juta dengan tambahan tunjangan lainnya.