Polisi Sebut Korban Lansia Cabul di Kota Malang Bertambah Jadi 7 Orang

Tersangka saat digelandang di Mapolresta Malang Kota
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia berinisial PBS (63 tahun) berkembang. Kini terbaru diduga korban lansia cabul ini sebanyak 7 orang laki-laki berusia di bawah umur. 

Sentra Parkir Kayutangan Heritage Ramai di Akhir Pekan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, bahwa polisi terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Diketahui, pencabulan ini berlangsung cukup lama. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui seberapa lama pelaku melakukan pencabulan. 

"Ada 7 korban yang lapor dan ini sedang kami kembangkan. Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi," kata Nanang. 

Pengakuan Saksi Mata Laka Maut Bus di Kota Batu, Suasana Mencekam dan Mengerikan

Hasil penyelidikan diketahui bahwa 4 dari 7 korban merupakan tetangga sekitar pelaku. Sementara sisanya berasal dari luar wilayah tempat tinggal pelaku. Untuk modus yang dilakukan dengan iming-iming membelikan pakaian dan memberikan uang. 

"Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya luar lingkungan. Semua modus sama dengan iming iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang," ujar Nanang. 

Sentra Parkir Roda 2 Di Kayutangan Heritage Diklaim Efektif

Sementara untuk 7 korban rata-rata adalah pelajar mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Untuk penanganan korban langsung didampingi oleh para psikolog. 

"Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dimana, korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD," tutur Nanang. 

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap lansia bernisial PBS (63 tahun). Tersangka ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan pada sejumlah bocah di Kota Malang

Penangkapan PBS bermula dari laporan kedua orangtua korban ke Polresta Malang Kota. Kedua korban pencabulan adalah, A (11 tahun) dan AA (17 tahun). Usai menerina laporan polisi bergerak menangkap tersangka. 

Untuk kronologisnya, tersangka melakukan pencabulan pada A saat diajak ke sebuah pusat perbelanjaan. A dicabuli saat ganti baju dan ganti celana. Kedua A dicabuli saat di gedung olahraga Badminton. Saat melancarkan aksinya, teman-teman korban diminta untuk keluar gedung. 

Lalu, untuk korban berinisial AA dicabuli saat melintas di depan rumah tersangka. Saat itu kunci kendaraan korban diambil sehingga mengikuti tersangka ke rumahnya. Disitulah tersangka melancarkan aksinya. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota

"Pelaku inisial PBS sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," kata Soleh, Selasa, 7 Januari 2025. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.