Curigai Truk Lewat, Polisi di Jombang Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi
Rabu, 18 Desember 2024 - 08:40 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," kata Margono.