Curigai Truk Lewat, Polisi di Jombang Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Para tersangka saat diglandang di Polres Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Berawal dari kecurigaan anggota Polsek Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sindikat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibongkar Polisi.

Berikut Rekomendasi Tempat Destinasi Wisata di Wonosalam Jombang

Dari hasil pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Jombang, menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan 1 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Satreskrim Polres Jombang juga menyita 8.000 liter BBM bersubsidi jenis solar beserta truk pengangkutnya.

Jelang Nataru, Tiket KA di Jombang Ludes Terjual

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan 3 pelaku yang dibekuk polisi masing-masing Isnawan (41), sopir asal Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Kemudian, Priyanto (58 tahun) warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dan Yulius Chrystian Malakauseija (37 tahun) warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang.

Asik Pesta Miras, 7 Remaja di Jombang Diciduk Polisi

"Mereka ditangkap dalam kasus penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar. Satu pelaku inisial K masih dalam pengejaran," kata Margono, Rabu, 18 Desember 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan anggota Polsek Bandarkedungmulyo, terhadap sebuah truk tangki pengangkut BBM bersubsidi yang melintas di wilayahnya.

"Saat dihentikan, polisi mendapati truk tangki nopol S 8336 AF milik PT SBI kedapatan membawa BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 8 ton," ujarnya.

Selain, sambung Margono Polisi segera mengamankan Isnawan sopir berikut truk tangki ke Polsek Bandarkedungmulyo. Dan setelah itu kasusnya dilimpahkan ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jombang.

"Awalnya, kami amankan sebuah truk tangki berisi 8 ton BBM bersubsidi beserta sopir kemudian kami kembangkan," tuturnya.

Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Isnawan, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan gudang di Kabupaten Tulungagung yang dijadikan tempat menimbun BBM subsidi.

"Polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan gudang bekas pengolahan limbah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung," kata Margono.

"Saat berada di gudang itu, kami menemukan 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi, 7 tandon penampungan BBM yang kosong, 1 tandon berisi solar bersubsidi 500 liter, seluruhnya disita," ujarnya.

Tak hanya itu, Margono mengaku juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Priyanto, penjaga gudang dan Yulius, yang merupakan tim lapangan salah satu perusahaan pengambil BBM brsubsidi ilegal itu.

"Dari keterangan para pelaku, mereka sudah beberapa bulan terakhir melakukan operasi penyelewengan BBM ilegal jenis solar itu," tuturnya. 

Sindikat ini, menjalankan aksinya dengan memodifikasi kendaraan untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU.

"Jadi mereka ini menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya. Dalam sehari, satu mobil bisa mendapat 2.000 liter BBM dari berbagai SPBU," katanya.

Untuk mengelabui petugas SPBU, mereka juga menggunakan sejumlah barcode yang telah disiapkan. Sedikitnya, ada 74 barcode yang bisa digunakan para pelaku untuk membeli BBM bersubsidi dari berbagai SPBU.

"Mereka juga menyiapkan beberapa pelat nomor, sehingga ketika selesai dari satu SPBU, mereka akan pindah dan mengganti pelat nomornya yang sesuai dengan barcodenya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka setiap harinya sindikat ini bisa menghasilkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang kemudian ditimbun dalam gudang yang telah disiapkan.

Saat ini, ketiganya kini harus meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," kata Margono.