Kapolri: Saya Harus Copot Rekan-Rekan Yang Melalukan Pelanggaran

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • doc viva

Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengancam para anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam penanganan masalah. Salah satu ancamannya yaitu langsung dicopot sebagai anggota Polri. Kata Sigit, pelanggaran-pelanggaran itu tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Tapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

"Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Sigit seperti dikutip VIVA dari video yang diunggah di akun instagram @listyosigitprabowo, Senin, 12 September 2022. 

Ketegasan ini disampaikan Jenderal Sigit, karena sangat banyak anggota Polri yang bekerja dengan sangat baik. "Dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang telah bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS yang juga bekerja dengan baik," imbuhnya. 

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Mantan Kabareskrim Polri itu meminta, agar para anggota yang melakukan berbagai pelanggaran penanganan masalah hukum, untuk segera diberantas tanpa perlu adanya teguran.

Ancaman pemecatan yang diungkapkan juga, kata Sigit berlaku untuk semua kalangan di institusi Polri. 

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

"Jadi kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait dengan masalah judi, masalah penyakit masyarakat, tolong diberantas. Kalau ada laporan, saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya, apakah itu anggota Polri, apakah itu Polwan," jelas Kapolri. 

Untuk diketahui, sebanyak 97 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran berupa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, 97 anggota Polri yang diduga terlibat itu sudah diperiksa.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa itu, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi. 

Rinciannya, 1 berpangkat inspektur jenderal, 3 berpangkat brigadir jenderal, 6 berpangkat komisaris besar. 

Lalu 7 berpangkat ajun komisaris besar, 4 berpangkat komisaris polisi, 5 berpangkat ajun komisaris polisi, 2 berpangkat inspektur polisi satu, 1 berpangkat inspektur polisi dua, 1 berpangkat brigadir kepala, 1 berpangkat brigadir, 2 berpangkat brigadir satu, dan 2 berpangkat bhayangkara dua.

Kemudian, dari 35 personel pelanggar etik tersebut terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik kategori berat Obstruction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Dari ketujuh pelanggar kategori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang telah menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan hasil pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).