Tawuran Karnaval Sound Horeg di Jombang, Polisi Tangkap 5 Orang, 3 Diantaranya Anak-anak
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Polisi berhasil menangkap pelaku tawuran pada kegiatan karnaval sound horeg di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 3 diantaranya masih berusia anak-anak.
Kasat Reskrim AKP Margono Sehendra mengatakan, 5 orang yang ditetapkan tersangka terkait tawuran karnaval Desa Rejosopinggir adalah KDF (26), SK (24), dan tiga tersangka lainnya yang masih berusia di bawah umur.
Ia menegaskan bahwa para tersangka ini mengaku pada penyidik bahwa pada saat tawuran terjadi mereka telah melakukan pelemparan batu.
"Dari keterangan para tersangka, untuk pelaku pelemparan yang masih dalam pengejaran petugas, agar kooperatif dan menyerahkan diri," kata Margono, Senin 3 September 2024.
Akibat perbuatannya, kata Margono, para tersangka dijerat dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku tawuran tersebut dijerat dengan pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujarnya.