Bejat! Ayah di Jombang Tega Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali
- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA
Jombang, VIVA – Peristiwa tragis dialami Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Jawa Timur. Ia mendapat perlakuan rudapksa dari ayah tirinya berkali-kali.
Bunga (11) hanya bisa pasrah menjadi budak nafsu Mf (39), yang tak lain adalah ayah tirinya. Tak tanggung-tanggung, Bunga sudah berkali-kali, diperkosa oleh Mf, hingga ia mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, perbuatan bejat Mf terhadap anak tirinya ini dilakukan sejak 10 Juli 2022.
Aksi biadab MF ini dilancarkan ke Bunga ketika istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
"Aksi pelaku terakhir pada Senin 8 April 2024, malam. Saat itu, ibu korban sedang salat tarawih di masjid sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan, siswi kelas 5 SD tersebut sedang bermain handphone (HP) di kamar pelaku sekitar pukul 19.00 WIB," kata Sukaca, Selasa 20 Agustus 2024.
Pada malam itu, sambung Sukaca, tiba-tiba saja, pelaku masuk kamar dan melepas rok beserta celana dalam korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya. Dengan cepat, pelaku langsung menyetubuhi anak tirinya tersebut.
Pelaku rudapaksa ke anak tiri di Jombang ditangkap
- Istimewa
"Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa hingga korban kesakitan. Persetubuhan dilakukan kurang lebih 5 menitan hingga pelaku mengeluarkan spermanya ke arah tembok," ujarnya.
Sukaca menyebut, aksi perkosaan yang dilakukan Mf pada Bunga ini terjadi berulang-ulang hingga membuat Bunga trauma.
Lantaran tak kuasa menahan beban itu, Bunga yang masih berusia 11 tahun itu akhirnya mengadukan perbuatan Mf itu ke nenek dan ibunya pada Kamis 2 Juni 2024.
"Korban takut karena sudah terlalu sering diperlakukan ayah tirinya. Karena korban sudah capek dengan keadaan itu, akhirnya korban bilang kepada neneknya dan cerita semua. Neneknya lantas menceritakannya kepada ibu korban," tuturnya.
Mendapati cerita pilu, dari sang buah hati, akhirnya ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres Jombang.
Tidak menunggu lama, Mf akhirnya diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kepada penyidik, pelaku mangaku kesepian sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Tersangka saat itu kesepian karena istrinya lagi bekerja dan Tersangka ingin melampiaskan hasratnya, akhirnya anak tirinya tersebut menjadi korban pemaksaan persetubuhan," kata Sukaca.
Kini Mf, telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujarnya.