Terbitkan Sprinlidik Kampoeng Roti, Penyidik Ditreskrimsus Polda Dinilai Tidak Profesional
- Ist / Hendro Sumardiko
"Sedangkan yang mereka tangani adalah melakukan penyelidikan terhadap pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. pasal ini sama seperti yang ditangani Ditreskrimum, ini kan janggal," ujar Bella.
Ia berharap penyidik Ditreskrimsus selaku aparat penegak hukum dapat lebih profesional dan tidak sarat kepentingan.
"Jangan sampai nantinya terbukti bahwa penyidik melakukan hal yang diluar kewenangannya. semestinya kalo Glenn melaporkan balik Darma Surya ya harusnya diberikan pencerahan hukum yang benar, bukannya malah diberikan pemahaman hukum yang keliru sehingga bisa menjadi boomerang bagi Penyidik maupun Glen sendiri. Saya meyakini, ahli hukum pidana pun akan mempertanyakan kejanggalan ini,” tutur Bella.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Direktur Kriminal Kusus Polda Jatim . Panggilan telpon dan pesan WA yang dikirimkan malang.viva.co.id kepada Kombes Lutfie tidak dijawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glenn Muliawan. Darma Surya melaporkan Glenn Muliawan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp7,4 miliar.