Terbitkan Sprinlidik Kampoeng Roti, Penyidik Ditreskrimsus Polda Dinilai Tidak Profesional
- Ist / Hendro Sumardiko
Surabaya, VIVA – Penanganan kasus sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti makin bias. Kisruh bisnis yang melibatkan dua pemilik Kampoeng Roti Darma Surya sebagai Pelapor dan Glenn Muliawan selaku terlapor tidak jelas juntrungnya.
Hal ini terjadi setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditkrimsus Polda Jatim mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap akunting Kampoeng Roti bernama Purwanti. Undangan klarifikasi yang ditanda tangani oleh Kasubdit II Perbankan AKBP Damus Asa sedianya menjadwalkan pemeriksaan pada hari rabu 7 Agustus 2024. Padahal kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Dr Cristabella Eventia sebagai kuasa hukum pelapor mempertanyakan terbitnya surat undangan ini. Menurutnya surat undangan terhadap Purwanti yang mengacu sprinlidik no 1775/ VII/ RES.2.6/ 2024 membuat penanganan kasus ini semakin bias. Sementara Purwanti merupakan saksi kunci dalam pengungkapan dugaan tindak pidana yang telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Sebenarnya kasus ini sudah mulai ada titik terang dalam penanganan di Ditreskrimum. Kami sebagai pelapor sudah menyerahkan data kepada penyidik Ditreskrimum untuk kemudian dilakukan penyitaan agar menjadi alas data yang sahih bagi audit independen. namun kami heran ketika muncul surat undangan terhadap akunting kami dari Ditkrimsus Polda Jatim dimana mereka melakukan penyelidikan atas pasal yang sama yaitu penipuan, penggelapan dan pencucian uang," kata Bella, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia menganggap bahwa munculnya undangan klarifikasi ini penuh kejanggalan. Ia menjelaskan kejanggalan yang dimaksud adalah rujukan sprinlidik berdasarkan Laporan Informasi yang dibuat Glenn Muliawan bertanggal 19 Juli 2024. 3 hari setelah Laporan Informasi, kemudian muncullah sprinlidik tersebut.
"Ini ada apa kok Ditkrimsus cepat sekali mengeluarkan sprinlidik? sebagai perbandingan Ditkrimum saja membutuhkan waktu 2 minggu untuk memproses laporan kami ini dikarenakan penyidik harus mencari 2 alat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Glenn. saya berharap ini bukan orderan," kata Bella.
Bella menambahkan jika kasus serupa sudah ditangani Ditkrimum lalu Ditkrimsus juga menangani kasus yang sama ini artinya nebis in idem. Lulusan Terbaik Doktoral UNAIR ini menjelaskan tupoksi Ditkrimsus adalah menangani kasus-kasus Lex Specialis.
"Sedangkan yang mereka tangani adalah melakukan penyelidikan terhadap pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. pasal ini sama seperti yang ditangani Ditreskrimum, ini kan janggal," ujar Bella.
Ia berharap penyidik Ditreskrimsus selaku aparat penegak hukum dapat lebih profesional dan tidak sarat kepentingan.
"Jangan sampai nantinya terbukti bahwa penyidik melakukan hal yang diluar kewenangannya. semestinya kalo Glenn melaporkan balik Darma Surya ya harusnya diberikan pencerahan hukum yang benar, bukannya malah diberikan pemahaman hukum yang keliru sehingga bisa menjadi boomerang bagi Penyidik maupun Glen sendiri. Saya meyakini, ahli hukum pidana pun akan mempertanyakan kejanggalan ini,” tutur Bella.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Direktur Kriminal Kusus Polda Jatim . Panggilan telpon dan pesan WA yang dikirimkan malang.viva.co.id kepada Kombes Lutfie tidak dijawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glenn Muliawan. Darma Surya melaporkan Glenn Muliawan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp7,4 miliar.