PBNU Non Aktifkan Mardani

PBNU Non Aktifkan Mardani
Sumber :

Malang –  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menonaktifkan Mardani H Maming dari posisi jabatan bendahara umum. Keputusan tersebut menyusul ditolaknya praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin 27 Juli 2022.

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

"Ya setelah penetapan pengadilan berlaku beliau akan nonaktif sebagai Bendum PBNU. Bukan diberhentikan," ujar Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2022.

Keputusan untuk menonaktifkan Mardani Maming tersebut, jelas Gus Fahrur, dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.

Rekayasa Lalin di Sawojajar Dilakukan 5 Hari, Efek Pipa PDAM dan Jalan Ambles

"Agar fokus kepada proses hukumnya. saya yakin dia akan segera mengundurkan diri. Hal ini juga akan segera diputuskan oleh rapat pimpinan dalam waktu dekat," katanya.

Sebelumnya, Hendra Utama Sotardodo, hakim tunggal menjelaskan alasan penolakan terhadap praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin. 

Lebaran Usai, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Malang Raya Aman

Salah satunya bahwa Maradni Maming sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia menuturkan, bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming.  

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," kata Hendra di lokasi.