Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Pick Up Lewat Drama Menengangkan
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri pick up meski harus melalui drama menegangkan.
Drama kejar-kejaran polisi-malinh itu terjadi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Purutrejo, Pasuruan Kota pada Senin, 15 Juli 2024 dini hari.
Diketahui, ketegangan bermula saat petugas Opsnal Satreskrim yang tengah patroli rutin dini hari melihat sebuah pick up melaju kencang dengan gelagat mencurigakan. Tanpa ragu, petugas langsung mengejar kendaraan tersebut.
Aksi kejar-kejaran tak terelakkan. Petugas tak henti-hentinya memburu pick up yang berusaha kabur dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya, di Jalan Ki Hajar Dewantoro, pick up tersebut oleng dan menabrak tiang listrik. Para tersangka tak bisa berkutik lagi.
FZ, salah satu tersangka, nekat mencoba melarikan diri namun usahanya sia-sia. Ia berhasil ditangkap oleh petugas yang sigap mengejarnya.
Interogasi singkat mengantarkan petugas pada informasi penting tentang tersangka lain, YK. Tak lama kemudian, YK pun diringkus di rumahnya di Desa Benerwojo Kecamatan Kejayan.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali, sedangkan YK 1 kali. Sasaran mereka adalah pick up yang terparkir di rumah atau pekarangan.
Modus operandi mereka terbilang licik, para tersangka merusak kunci pintu dan kontak mobil dengan linggis dan merusak lubang kontak menggunakan kunci T dan kemudian, mereka membawa kabur pick up tersebut.
Pelaku spesialis pencurian pick up ditangkap
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
"Hasil curian mereka dijual pretelan atau diecer terpisah per onderdil," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Selasa 23 Juli 2024.
Penangkapan ini bagaikan oase bagi masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian pick up. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, 5e dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya," imbuh Davis.
Barang bukti hasil kejahatan serta kendaraan yang sudah dipreteli satu demi satu dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. Sementara itu, 1 pelaku lainnya yang masih DPO masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penangkapan 2 pelaku ini diharapkan dapat membuka jalan untuk mengungkap pelaku kejahatan pencurian mobil pick up lainnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Aksi heroik Satreskrim Polres Pasuruan Kota ini patut diapresiasi sebagai bukti komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.